Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta; Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak; Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa: Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Asuransi kematian
Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
. 301xiiutkw.pages.dev/5301xiiutkw.pages.dev/793301xiiutkw.pages.dev/176301xiiutkw.pages.dev/236301xiiutkw.pages.dev/902301xiiutkw.pages.dev/245301xiiutkw.pages.dev/527301xiiutkw.pages.dev/514301xiiutkw.pages.dev/483301xiiutkw.pages.dev/287301xiiutkw.pages.dev/463301xiiutkw.pages.dev/306301xiiutkw.pages.dev/443301xiiutkw.pages.dev/175301xiiutkw.pages.dev/91
jumlah uang duka pensiunan pns