Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta; Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak; Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa: Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Asuransi kematian

Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.

.
  • 301xiiutkw.pages.dev/5
  • 301xiiutkw.pages.dev/793
  • 301xiiutkw.pages.dev/176
  • 301xiiutkw.pages.dev/236
  • 301xiiutkw.pages.dev/902
  • 301xiiutkw.pages.dev/245
  • 301xiiutkw.pages.dev/527
  • 301xiiutkw.pages.dev/514
  • 301xiiutkw.pages.dev/483
  • 301xiiutkw.pages.dev/287
  • 301xiiutkw.pages.dev/463
  • 301xiiutkw.pages.dev/306
  • 301xiiutkw.pages.dev/443
  • 301xiiutkw.pages.dev/175
  • 301xiiutkw.pages.dev/91
  • jumlah uang duka pensiunan pns