SatuanKredit Profesi (SKP) TPD dapat di peroleh dari 5 Ranah Pengembangan keprofesian antara lain : 1. Pembelajaran. Mengikuti Seminar,workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal Terakridiasi,dll. 2. Profesionalisme. Melakukan Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, mejadi pembicara/. 100% found this document useful 3 votes653 views11 pagesDescriptionFormat pengajuan SKP bidan untuk syarat memperpanjang STR IBIOriginal Titleformat perpanjangan STR IBICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 3 votes653 views11 pagesFormat Perpanjangan STR IBIOriginal Titleformat perpanjangan STR IBIDescriptionFormat pengajuan SKP bidan untuk syarat memperpanjang STR IBIFull descriptionJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. SYARATPERPANJANGAN STR BIDAN 2016. SKP ( Satuan Kredit Profesi) Berlaku mulai 2016 untuk disertakan dalam pembuatan / perpanjangan STR. Dalam 5 tahun harus ada 25 SKP yg dpt diperoleh dari : Pelayanan ANC : 100-150 soap (1SKP) Pelayanan PNC : Soap. Bu Bidan yang penasaran mengenai pengumpulan SKP, silahkan simak penjelasan di bawah ini. Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh Bu Bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Berikut ini terdapat rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan sebagai berikut KETERANGAN Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP atau 5 SKP/ tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP minimal yang harusdicapai oleh maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akandiperhitungkan Demikian cara perolehan dan pengumpulan SKP Bidan. Semoga bermanfaat untuk keperluan Bu Bidan. Terima kasih semoga bermanfaat. Navigasi pos
syarat skp perpanjangan str bidan
CaraPendaftaran atau Perpanjangan (registrasi) STR online tenaga kesehatan 2019 PENGUMUMAN PERUBAHAN MEKANISME PERMOHONAN STR Rekening PNBP melalui bank BRI No BPN 182 : 0193.01001868.30.7 a.n Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan untuk pembayaran penerbitan STR DITUTUP secara PERMANEN mulai tanggal 21 Desember 2018.
Lanjut ke konten Bagaimana cara memperpanjang STR Bidan? Banyak nih, bu bidan yang bertanya-tanya tentang STR Surat Tanda Registrasi Bidan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Nah, jadi bukan hanya bidan saja namun seluruh tenaga kesehatan. Hal ini tercantum dalam Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44. Sebagai bidan Indonesia wajib memiliki STR Surat Tanda Registrasi yang berlaku selama 5 tahun. Artinya setelah 5 tahun wajib memperpanjang atau dengan kata lain Re-Registrasi STR. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci untuk memudahkan Bu Bidan di seluruh Indonesia untuk memahami alur perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi A. Apa Syarat Perpanjangan STR Surat Tanda Registrasi BidanB. Bagaimana Cara Pengajuan STR Surat Tanda Registrasi BidanC. Bagaimana Penilaian dan Penghitungan SKP Bidan Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan STR. Jika ada pertanyaan atau pengalaman bu Bidan yang telah memperpanjang STR silahkan komentar di bawah ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih … Navigasi pos
TENAGAKEBIDANAN (bidan) PERSYARATAN PERPANJANGAN STR TENAGA GIZI. 2 lbrfotoukuran 4x6 latarmerah. 2 lbrfotocopyijazah yang dilegalisir (cap basah) SKP-nyasesuaidengan SK DPP PERSAGI Nomor: 2284/SK/DPP-PERSAGI/XI/2014) Foto kopi sertifikat dengan nilai SKP dikeluarkan oleh DPP PERSAGI . b. Karya Ilmiah tulisan dan Penelitian Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi Perpanjangan STR. A. PERSYARATAN RE-REGISTRASICara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. lihat lampiran Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiahBukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBIB. TATA CARA PENGAJUANPermintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting PR IBI dan atau Pengurus Cabang PC IBI, serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah PD IBI dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikutTabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan Perpanjangan STR Bidan Catatan SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASIFORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin e-str bidane str bidane-str analis kesehatanstr bidan adalahcara cetak e str bidanstr bidan d4contoh str d3 kebidanane-str-e-stra mtkie-str adalahe-str-e-strae-str gizigambar str bidane-str tenaga str kebmtki str bidanno str bidane str online bidanpendaftaran str bidanregistrasi str bidane-str versi model bisnis e-commercepersyaratan str bidane-str promkes9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya JasaPembuatan dan Perpajangan STR Online Bidan dan Perawat, Garansi Uang Kembali WA 08567150026 Menerima pengurusan STR tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, bidan, perawat, analis, kesling, gizi dll. syarat sesuai ketentuan di bantu urus dari awal maupun perpanjangan. ViewPANDUAN RE - REGISTRASI STR AA 1A. PERSYARATAN RE - REGISTRASI Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri (portofolio) yang sudah diisi, dan 10 Scan SIP lama (asli) bagi perpanjangan izin; 11) Scan Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Kerja di Faskes atau Tempat Praktik Mandiri (asli) bagi yang mempunyai praktik mandiri. Mekanisme dan Prosedur : 1. Pengajuan permohona kepada Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SICANTIK CLOUD. 2. Bidanyang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis. Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR. Akuadalah seorang Bidan Yang bekerja di RS karyawan kewajibanku harus punya STR,SIK kalo g Serba Serbi STR Bidan . Pengurusan STR ( Surat Tanda Registrasi )Bidan Teman teman sejawat Bidan.pengurusan perpanjangan maupun pembuatan Baru STR cukup menyi .
  • 301xiiutkw.pages.dev/286
  • 301xiiutkw.pages.dev/606
  • 301xiiutkw.pages.dev/766
  • 301xiiutkw.pages.dev/149
  • 301xiiutkw.pages.dev/608
  • 301xiiutkw.pages.dev/317
  • 301xiiutkw.pages.dev/125
  • 301xiiutkw.pages.dev/853
  • 301xiiutkw.pages.dev/823
  • 301xiiutkw.pages.dev/643
  • 301xiiutkw.pages.dev/969
  • 301xiiutkw.pages.dev/693
  • 301xiiutkw.pages.dev/531
  • 301xiiutkw.pages.dev/214
  • 301xiiutkw.pages.dev/694
  • syarat skp perpanjangan str bidan